Buku Tamu






ShoutMix chat widget


Dapatkan Buku Tamu Seperti Ini di

Selasa, 08 Mei 2018

Kelompok 3
Cyber Crime Illegal Content

Haikal Aserih : 12160435
Khaerul Anwar  : 12160355
Rahmat Raharja : 12160320
Miftah Abdurahman : 12160469
Datafati Faforit Daeli  : 12160489
Bagas Prasetyo Utomo  : 12160623
Richard Simangunsong  : 12160417

Muhammad Rizki Saputra : 12160545


PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG

Penggunaan internet sebagai media penyebaran dan memperoleh informasi yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi informasi (Information Technology) seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan. Dampak buruk dari perkembangan dunia maya ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern seperti saat ini dan di masa depan.
Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan dunia maya.
Masalah kejahatan dunia maya dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime(kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya. Berdasarkan hal tersebut, kami mengambil judul tugas Ilegal Contents di Indonesia dan Penanggulangannya.

B.TUJUAN PENULISAN

Maksud dari tugas yang kami buat ini adalah sebagai berikut :
1.Menambah wawasan dan pengetahuan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya, mengenai pentingnya etika profesi dalam dunia teknologi dan informasi.
2.Menambah pengetahuan mengenai jenis-jenis cyber crime khususnya illegal content..
3.Mengetahui pengkajian terhadap perundangan yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan           munculnya tindakan cyber crime khususnya ilegal content.
4.Memberikan pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat terjadi di dunia internet.
5.Tujuan dari tugas yang kami buat ini adalah untuk memenuhi matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi.

C.Rumusan Masalah

Untuk mencapai tujuan supaya penulisan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari topik pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis cyber crime dalam lingkup illegal content di Indonesia, dan  penanggulangannya serta penegakan hukum Etika Profesi Teknologi dan Informasi di Indonesia.
Kata Pengantar
Puji syukur Alhamdulillah, kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini masih banyak terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran untuk membangun dan memperbaiki tugas yang kami buat.
Akhir kata kami berharap tugas ini dapat berguna dalam rangka menambah pengetahuan dan pengalaman kita mengenai illegal content.

ILLEGAL CONTENT

Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’  ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

Contoh Kasus Illegal Content

Akhir Januari 2017 jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein. Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com. Dalam percakapan tersebut menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga Firza. Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut. Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi bertindak setelah mengetahui adanya keresahan masyarakat soal peredaran percakapan ini. Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi. Argo mengatakan, unit cyber patrol Polda Metro Jaya telah memantau peredaran percakapan itu dan membuat laporan polisi model A untuk mengusut orang yang berada dalam percakapan tersebut dan siapa penyebarnya. Konten ini mulai ramai beredar sejak Minggu (29/1/2017).
Firza pun dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Hukum Illegal Content

Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi i berbunyi "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi". Sementara itu, Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan." Kemudian, Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

SOLUSI

Solusi pencegahan Cyber Crime Illegal Content:
1.Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
2.Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
3.Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
4.Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
5.Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara - perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
6.Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
7.Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.

PENUTUP

A.Kesimpulan

Dari hasil penulisan tugas Cyber Crime, Illegal Contents Indonesia dan Penanggulangannya ini penulis dapat mengambil  beberapa kesimpulan  diantaranya sebagai berikut:
1.Cybercrime merupakan bentuk - bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
2.Jenis - jenis cybercrime diantaranya adalah Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Illegal Contents.
3.Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangancybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara - perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime.

B.Saran

Setelah menulis tugas mengenai Cyber crime ini penulis mempunyai beberapa saran kepada beberapa pihak diantaranya:
1.Kepada pemerintah supaya lebih tegas lagi menangani kasus-kasus cybercrime.
2.Kepada para pakar IT,supaya dalam membuat program pengamanan data lebih optimal lagi sehingga kasus-kasus kejahatan dunia maya dapat di minimalkan.
3.Kepada teman-teman supaya janganlah menggunakan ilmu yang kita miliki untuk melakukan kejahatan di internet.

Sumber   :

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/05/29/18433151/ini.pasal.yang.menjerat.rizieq.dalam.kasus.chat.whatsapp
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/05/30/05422381/perjalanan.kasus.chat.whatsapp.yang.menjerat.rizieq.dan.firza

Terimakasih sekian tugas dari membuat blog tentang Cyber Crime : Illegal Content ini kami kami sajikan, jika ada yang kurang dan salah kata silahkan berkomentar dibawah yaa..

Kelompok 3 Cyber Crime Illegal Content Haikal Aserih : 12160435 Khaerul Anwar  : 12160355 Rahmat Raharja : 12160320 Mifta...